Pekan depan, Sutan ajukan praperadilan



JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas statusnya sebagai tersangka. Sutan dijerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Paling cepat Senin (2/3), paling lambat Rabu (4/2), kami akan menyerahkan gugatan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan," kata penasihat hukum Sutan, Razman Arif Nasution, saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2).

Razman mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun berkas gugatan praperadilan. Berkas itu akan berisi testimoni Sutan serta pendapat hukum (legal opinion) atas penetapan tersangka politisi Partai Demokrat itu.


Razman menambahkan, pemilihan Pengadilan Negeri Jaksel sebagai lokasi pengaduan gugatan praperadilan itu mengacu pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. Selain itu, kata dia, locus delicti KPK berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Jadi, tidak harus di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi). Kalau di pengadilan tipikor, ada kemungkinan gugatan kita pasti ditolak," katanya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia