Pekan depan, TINS bayar sebagian aset Koba Tin



JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) akan memulai pembayaran awal sebelum pengambilalihan aset tambang timah PT Koba Tin. Dana pembayaran itu akan digunakan untuk menyelesaikan pesangon karyawan-karyawan Koba Tin yang belum dibayar.

"Minggu depan kami akan melakukan pembayaran awal barang intermediet Koba Tin," ujar Sukrisno, Direktur Utama kepada KONTAN, Rabu (12/3). Nilai pembayaran awal itu sebesar Rp 25 miliar.

Belum diketahui berapa total aset Koba Tin yang akan diambil alih oleh pemegang saham baru. Pasalnya, nilai aset itu harus ditentukan oleh empat pihak.


Mereka adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Koba Tin, PT Timah, dan PT Sucofindo. Setelah kesepakatan nilai aset diperoleh, TINS akan membayar kekurangannya.

Hingga saat ini, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kegiatan produksi belum keluar dari Kementerian ESDM. Sehingga, pengambilalihan aset secara keseluruhan belum bisa terlaksana.

Sukrisno bilang, TINS akan mengempit 40% saham Koba Tin. Angka ini lebih rendah dari rencana semula, yakni sebesar 51%. "Tidak apa-apa, kami tetap akan menjadi mayoritas," tuturnya.

Sebesar 60% saham Koba Tin akan dimiliki oleh tiga badan usaha milik daerah (BUMD). Ketiga BUMD itu berasal dari Banka Belitung, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan. Masing-masing mengempit 20%. Dengan demikian, TINS tetap menjadi pemegang saham terbesar.

Seperti diketahui, sebelumnya, korporasi asal Malaysia, Malaysia Smelting Corporation Bhd, menguasai saham 75% saham Koba Tin. Sedangkan TINS hanya mengempit 25%.

Namun, pemerintah tidak memberikan perpanjangan kontrak karya (KK) yang habis pada Maret 2013. Hingga 2012, Koba Tin membukukan kerugian hingga US$ 84,7 juta.

Setelah KK dihentikan, pemerintah menetapkan wilayah tambang timah itu menjadi wilayah pencadangan nasional. Kemudian, pemerintah mempercayakan TINS mengambil alih aset Koba Tin.

Namun, TINS  belum diizinkan untuk melakukan kegiatan produksi. Pasalnya, penugasan ambil alih aset itu sifatnya baru sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri