Pekan Ini, 13 Perusahaan Multifinance Ikut Fit and Proper Test



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) multifinance pada pekan kedua Oktober ini. Setidaknya, sebanyak 13 perusahaan pembiayaan akan mengikuti fit and proper test tersebut.

Sebelumnya, data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK mencatat, hingga pertengahan September lalu, ada tujuh perusahaan pembiayaan lama dan dua perusahaan baru yang telah siap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Namun, berdasarkan data terbaru, ada tambahan empat perusahaan lagi yang siap diuji. Dengan demikian, total perusahaan yang bakal menjalaninya sebanyak 13 perusahaan. Mereka adalah Batavia Prosperindo Finance, Sunprima Nusantara Pembiayaan, PT Tirta Larastama Dinamika Finance, PT Buana Finance, PT Daya Sembada Finance, PT Garishindo Buana Finance, PT Resona Indonesia Finance, Finansia Multifinance, Capella Multidana, Orix Indonesia Finance, Bintang Mandiri Finance, PT Societe General (SG) Consumer Finance, serta Smart Multifinance.


Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Departemen Keuangan Freddy Rikson Saragih mengatakan telah menguji beberapa calon direksi dan dewan komisaris sejak Senin (6/10). "Ujian dilakukan oleh tim penguji dan tim penilai kelayakan manajemen multifinance awal pekan ini," terangnya singkat ke KONTAN Selasa (7/10).

Kata Freddy, tim penguji beranggotakan tiga orang. Dua adalah wakil dari Bapepam-LK dan satu orang lagi merupakan wakil asosiasi perusahaan pembiayaan. Dia menambahkan, tujuan pengujian ini agar industri multifinance bisa berkembang lebih baik lagi.

Bapepam sendiri telah menerima 15 nama orang yang siap di fit and proper test yang terdiri dari 12 calon direksi dan tiga orang calon dewan komisaris. Mereka berasal dari 13 perusahaan multifinance.

Catatan saja, aturan fit and proper test memang baru berlaku sejak 30 Juni 2008. Namun, aturan Ketua Bapepam-LK Nomor Per-03/BL/2008 tentang uji kelayakan perusahaan multifinance, menyatakan kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan calon pengurus tapi belum melakukan pengangkatan hingga aturan ini terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie