JAKARTA. Pemerintah telah memfinalkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencananya, amanat presiden (ampres) terkait pembahasan calon beleid tersebut akan dikirimkan ke DPR RI pada pekan ini. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada 16 klausul yang akan diajukan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada. "Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan kirimkan ampres ke DPR," kata dia, Selasa (15/3). Sejumlah klausul yang akan diatur dalam RUU Pilkada antara lain, batasan waktu penyelesaian proses hukum baik di pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) agar tidak mengganggu tahapan pilkada serentak, serta kewajiban mundur bagi pejabat negara termasuk anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah untuk menghindari penyelewengan jabatan.
Pekan ini, Amperes RUU Pilkada diserahkan ke DPR
JAKARTA. Pemerintah telah memfinalkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rencananya, amanat presiden (ampres) terkait pembahasan calon beleid tersebut akan dikirimkan ke DPR RI pada pekan ini. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, ada 16 klausul yang akan diajukan pemerintah dalam draf revisi UU Pilkada. "Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan kirimkan ampres ke DPR," kata dia, Selasa (15/3). Sejumlah klausul yang akan diatur dalam RUU Pilkada antara lain, batasan waktu penyelesaian proses hukum baik di pengadilan tata usaha negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) agar tidak mengganggu tahapan pilkada serentak, serta kewajiban mundur bagi pejabat negara termasuk anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah untuk menghindari penyelewengan jabatan.