KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) minta kepada para penyedia aplikasi layanan angkutan online atau aplikator untuk segera mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Kemhub meminta pendaftaran dilakukan sebelum pekan ini berakhir. Menurut Menteri11:24 AM 4/11/2018 Perhubungan Budi Karya Sumadi, permintaan itu disampaikan sesuai kesepakatan antara pemerintah, pengemudi dan penyedia layanan transportasi online atau aplikator saat mediasi di Kantor Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu. Budi mengakui, memang akan ada kesulitan yang akan dihadapi oleh aplikator untuk mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Namun kesulitan-kesulitan itu, menurutnya, akan diatasi setelah aplikator mendaftarkan diri. "Yang penting daftar dulu, baru nanti dibahas soal A,B,C,D mana yang masih menjadi keberatan, mana yang sudah bisa dipenuhi," katanya, Senin (9/4).
Pekan ini, aplikasi wajib jadi korporasi transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) minta kepada para penyedia aplikasi layanan angkutan online atau aplikator untuk segera mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Kemhub meminta pendaftaran dilakukan sebelum pekan ini berakhir. Menurut Menteri11:24 AM 4/11/2018 Perhubungan Budi Karya Sumadi, permintaan itu disampaikan sesuai kesepakatan antara pemerintah, pengemudi dan penyedia layanan transportasi online atau aplikator saat mediasi di Kantor Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu. Budi mengakui, memang akan ada kesulitan yang akan dihadapi oleh aplikator untuk mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Namun kesulitan-kesulitan itu, menurutnya, akan diatasi setelah aplikator mendaftarkan diri. "Yang penting daftar dulu, baru nanti dibahas soal A,B,C,D mana yang masih menjadi keberatan, mana yang sudah bisa dipenuhi," katanya, Senin (9/4).