JAKARTA. Pekan ini, seniman Butet Kartaredjasa akan melayangkan somasi ke BRI Syariah. Somasi ini terkait sengketa investasi gadai emas dengan BRI Syariah.Pengacara Butet, Djoko Saebani, menerangkan, somasi ini untuk menuntut penyelesaian sengketa soal produk gadai emas tersebut. "Kami ingin prinsip-prinsip syariah diterapkan," katanya kepada KONTAN, Selasa (18/9).Bila jawaban BRI Syariah tidak memuaskan, Butet akan segera melayangkan gugatan ke pengadilan. Menurut Djoko, salah satu isi somasi itu adalah penyelesaian secara syariah. "Kan prinsipnya bagi hasil. Kalau untung, sama-sama untung. Begitu juga kalau rugi," tegasnya. Selain Butet, Djoko mengaku sudah ada delapan orang yang ikut memberikan kuasa untuk menggugat BRI Syariah ini. Menurutnya, delapan nasabah BRI Syariah ini mengalami nasib yang sama dengan Butet. Mereka berasal dari Demak, Semarang dan Yogyakarta.Djoko mengklaim, jumlah penggugat akan semakin banyak. Sebab, dia juga menerima pengaduan dari berbagai daerah. Namun, menurutnya, orang-orang tersebut belum memberikan surat kuasa dan bukti-bukti. "Mungkin ratusan," ucapnya.Selain melayangkan somasi, Butet juga akan melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia. Sayang, Djoko belum bisa memastikan kapan tanggalnya. Dia berdalih sedang mencari jadwal yang tepat karena pekan ini bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Catatan saja, pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung 20 September nanti.Sengketa Butet dengan BRI Syariah ini berawal pada Agustus 2011 lalu. Ketika itu, Butet mengambil produk gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta.Raja monolog itu membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000 – Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas. Butet juga harus membayar biaya titip (ujroh) lantaran emasnya disimpan di brankas BRI Syariah hingga kontrak berakhir. Masalah mencuat Desember 2011 lalu. Bank tidak mendebet rekeningnya. Setelah berkomunikasi dengan BRI Syariah, Butet baru tahu bahwa kontrak gadainya tidak bisa dilanjutkan.BRI Syariah menawarkan jalan keluar yakni menjual emas. Lantaran harga emas sedang jatuh, hasil penjualan emas Butet tak cukup menambal seluruh kewajibannya. Selain kehilangan dana 10% yang dibayarkan di awal, Butet juga menutup selisihnya. Butet pun tak bersedia. BRI Syariah akhirnya menjual emas milik Butet secara sepihak pada 18 Agustus lalu. Harganya Rp 489.000 per gram atau sekitar Rp 2,5 miliar. Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan keluarlah kicauannya di Twitter.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pekan ini, Butet Kartaredjasa somasi BRI Syariah
JAKARTA. Pekan ini, seniman Butet Kartaredjasa akan melayangkan somasi ke BRI Syariah. Somasi ini terkait sengketa investasi gadai emas dengan BRI Syariah.Pengacara Butet, Djoko Saebani, menerangkan, somasi ini untuk menuntut penyelesaian sengketa soal produk gadai emas tersebut. "Kami ingin prinsip-prinsip syariah diterapkan," katanya kepada KONTAN, Selasa (18/9).Bila jawaban BRI Syariah tidak memuaskan, Butet akan segera melayangkan gugatan ke pengadilan. Menurut Djoko, salah satu isi somasi itu adalah penyelesaian secara syariah. "Kan prinsipnya bagi hasil. Kalau untung, sama-sama untung. Begitu juga kalau rugi," tegasnya. Selain Butet, Djoko mengaku sudah ada delapan orang yang ikut memberikan kuasa untuk menggugat BRI Syariah ini. Menurutnya, delapan nasabah BRI Syariah ini mengalami nasib yang sama dengan Butet. Mereka berasal dari Demak, Semarang dan Yogyakarta.Djoko mengklaim, jumlah penggugat akan semakin banyak. Sebab, dia juga menerima pengaduan dari berbagai daerah. Namun, menurutnya, orang-orang tersebut belum memberikan surat kuasa dan bukti-bukti. "Mungkin ratusan," ucapnya.Selain melayangkan somasi, Butet juga akan melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia. Sayang, Djoko belum bisa memastikan kapan tanggalnya. Dia berdalih sedang mencari jadwal yang tepat karena pekan ini bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Catatan saja, pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung 20 September nanti.Sengketa Butet dengan BRI Syariah ini berawal pada Agustus 2011 lalu. Ketika itu, Butet mengambil produk gadai emas BRI Syariah di Yogyakarta.Raja monolog itu membeli emas di BRI Syariah sebanyak 4,83 kilogram dan 600 gram. Harga saat itu Rp 500.000 – Rp 505.000 per gram. Ia menyetor dana sebesar 10% dari total harga emas. Butet juga harus membayar biaya titip (ujroh) lantaran emasnya disimpan di brankas BRI Syariah hingga kontrak berakhir. Masalah mencuat Desember 2011 lalu. Bank tidak mendebet rekeningnya. Setelah berkomunikasi dengan BRI Syariah, Butet baru tahu bahwa kontrak gadainya tidak bisa dilanjutkan.BRI Syariah menawarkan jalan keluar yakni menjual emas. Lantaran harga emas sedang jatuh, hasil penjualan emas Butet tak cukup menambal seluruh kewajibannya. Selain kehilangan dana 10% yang dibayarkan di awal, Butet juga menutup selisihnya. Butet pun tak bersedia. BRI Syariah akhirnya menjual emas milik Butet secara sepihak pada 18 Agustus lalu. Harganya Rp 489.000 per gram atau sekitar Rp 2,5 miliar. Merasa diperlakukan tidak adil, Butet pun meradang dan keluarlah kicauannya di Twitter.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News