Pekan ini, DPR sahkan dua RUU



JAKARTA. Di pengujung masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, DPR akan mengesahkan tiga rancangan Undang-Undang (RUU) dari 66 RUU prioritas tahun 2014.  Tiga RUU itu adalah RUU tentang Standarisasi dan Penilaian, RUU Panas Bumi, dan RUU Perbankan. 

Hendrawan Supratikno, anggota Badan Legislasi DPR, mengatakan, dua dari tiga RUU tersebut, yakni RUU Standarisasi dan Penilaian dan RUU Panas Bumi, rencananya akan disahkan pada pekan ini. "Sudah siap dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna pekan ini," kata Hendrawan, kepada KONTAN, Minggu (24/8). 

Harry Azhar Azis, Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan,  juga memastikan bahwa DPR akan mengesahkan RUU Perbankan dalam masa sidang terakhir DPR periode ini. "Sudah selesai pembahasannya, tinggal ke sidang paripurna dua minggu lagi," jelas Harry.


Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar berharap, di ujung masa jabatannya, DPR masih bisa menyelesaikan RUU lain di luar tiga RUU yang sudah pasti rampung pada masa sidang ini. Salah satu RUU yang akan digeber pembahasannya adalah RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia berharap, dalam sebulan ini, Komisi II DPR segera menyelesaikan perbedaan pendapat dengan pemerintah, khususnya tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Sejumlah fraksi ingin agar kepala daerah tetap dipilih langsung. Sementara pemerintah ingin agar kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Kami minta perbedaan itu segera diselesaikan, kalau tidak, itu tidak bisa diteruskan ke DPR periode nanti. Harus dimulai dari nol," jelas Priyo. 

Abdul Hakam Naja, Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada,  berkeyakinan bahwa RUU ini bakal selesai sebelum usai masa jabatan DPR periode 2009-2014. Sebab sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah sudah sepakat bupati dan walikota tetap dipilih langsung. Saat ini, pembahasannya hanya menunggu kesepakatan mekanisme wakil bupati dan wakil walikota. 

Saat ini pemerintah ingin wakil kepala daerah diajukan oleh kepala daerah terpilih, Namun DPR ingin agar dipilih dalam satu paket. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto