JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan setingkat direktur jenderal (perdirjen) terkait tata cara pengajuan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Rencananya, aturan tersebut akan terbit pekan ini sebagai pelengkap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Bambang Tjahjono Setiabudi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya menyambut positif penerbitan eksportir terdaftar (ET) batubara Kementerian Perdagangan. "Kami yakin peraturan ini akan menertibkan pendataan batubara nasional dan akan meminimalkan perdagangan batubara ilegal," katanya, Rabu (6/8). Sekadar mengingatkan, berdasarkan Permendag Nomor 39/2014, seluruh perusahaan wajib mengantongi ET untuk menggelar kegiatan ekspor. Dalam aturan itu ada empat syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ET.
Pekan ini ESDM rilis aturan ET ekspor batubara
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan setingkat direktur jenderal (perdirjen) terkait tata cara pengajuan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Rencananya, aturan tersebut akan terbit pekan ini sebagai pelengkap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Bambang Tjahjono Setiabudi, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya menyambut positif penerbitan eksportir terdaftar (ET) batubara Kementerian Perdagangan. "Kami yakin peraturan ini akan menertibkan pendataan batubara nasional dan akan meminimalkan perdagangan batubara ilegal," katanya, Rabu (6/8). Sekadar mengingatkan, berdasarkan Permendag Nomor 39/2014, seluruh perusahaan wajib mengantongi ET untuk menggelar kegiatan ekspor. Dalam aturan itu ada empat syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat ET.