JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji segera menyampaikan amanat presiden (ampres) menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ke Presiden. Baru setelahnya draft RUU Desa tersebut dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nanti minggu ini saya kirimkan ampresnya ke Presiden. Mudah-mudahan cepat penanda tangannya, kita kirim ke DPR," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana, Selasa (6/12). Gamawan menegaskan pasal-pasal krusial yang ada dalam draft RUU Desa semuanya sudah disepakati. Ada pun enam isu krusial dalam RUU Desa yakni tentang kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan desa, keuangan desa, serta pembangunan desa, dan kawasan pedesaan.
Pekan ini, Kemendagri sampaikan ampres untuk RUU Desa
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji segera menyampaikan amanat presiden (ampres) menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ke Presiden. Baru setelahnya draft RUU Desa tersebut dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Nanti minggu ini saya kirimkan ampresnya ke Presiden. Mudah-mudahan cepat penanda tangannya, kita kirim ke DPR," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana, Selasa (6/12). Gamawan menegaskan pasal-pasal krusial yang ada dalam draft RUU Desa semuanya sudah disepakati. Ada pun enam isu krusial dalam RUU Desa yakni tentang kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan desa, keuangan desa, serta pembangunan desa, dan kawasan pedesaan.