Pekan ini, Kemendagri sampaikan ampres untuk RUU Desa



JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji segera menyampaikan amanat presiden (ampres) menyangkut Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa ke Presiden. Baru setelahnya draft RUU Desa tersebut dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Nanti minggu ini saya kirimkan ampresnya ke Presiden. Mudah-mudahan cepat penanda tangannya, kita kirim ke DPR," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana, Selasa (6/12).

Gamawan menegaskan pasal-pasal krusial yang ada dalam draft RUU Desa semuanya sudah disepakati. Ada pun enam isu krusial dalam RUU Desa yakni tentang kedudukan desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan desa, keuangan desa, serta pembangunan desa, dan kawasan pedesaan.


Sekilas, Gamawan menjelaskan kesepakatan yang diambil di antaranya menyangkut pengaturan dana desa. "Dana desa itu pasti ada," katanya.

Nantinya, desa memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dana tersebut. Ini menegaskan otonomi yang dimiliki Provinsi dan Kabupaten Kota. "Kalau dana itu ke kabupaten biar kabupaten yang atur besarnya dana alokasi untuk desa masing-masing," katanya.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara mengultimatum pemerintah untuk segera menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang Desa ke DPR. Mereka melakukan aksi dan bertahan di Jakarta sampai pemerintah memenuhi janjinya yang selama ini terus diulur-ulur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.