Pekan ini KPK periksa dua hakim konstitusi



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman pada pekan ini. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

“Benar, hakim Maria dipanggil pekan ini. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan hakim Anwar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (14/10).

Meski demikian, Johan belum mengetahui kepastian hari pemeriksaan kedua hakim tersebut. Yang jelas kata dia, penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya. KPK menjadwalkan pemeriksaan Maria dan Usman sebagai saksi untuk tersangka Akil.


KPK menilai kedua Hakim Konstitusi tersebut dapat memberikan informasi terkait kasus dugaan penerimaan suap untuk sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas karena kedunya bersama Ketua MK, Akil Mochtar diketahui menangani perkara Pilkada di kedua daerah tersebut.

KPK menduga terdapat praktek suap menyuap terkait penanganan sengketa Pilkada di dua daerah ini. Untuk Pilkada Gunung Mas, Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota DPR RI dari Golkar Chairun Nisa, Bupati Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih, dan seorang pengusaha Cornelis Nalau.

Sedangkan untuk kasus Pilkada Lebak, KPK juga kembali menetapkan Akil sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu seorang advokat Susi Tur Andayani dan seorang pengusaha Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kini, enam tersangka tersebut pun telah mendekam di Rumah Tahanan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan