Pekan ini, Pemprov DKI bahas UMSP 2013



JAKARTA. Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dalam dua atau tiga hari kedepan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukendra mengaku sedang membahas masalah ini.Dia berencana segera memfasilitasi pertemuan pekerja dan pengusaha dalam Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMSP ini. Deded tak menampik penentuan UMSP ini bisa saja molor. "Targetnya sebelum 31 Desember 2012, tapi Pemprov DKI inginnya cepat," katanya, Selasa (27/11).Mengenai masih adanya penolakan dari pengusaha tentang besaran UMP yang akan menjadi dasar penentuan UMSP, Deded mengatakan hal itu bisa dimaklumi. Ia bilang setiap tahun memang terjadi seperti ini.Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyatakan pengusaha menolak UMSP 2013 ini."Kami ingin pada tahun ini tidak ada lagi pembahasan UMSP, mengingat UMP yang sudah diputuskan Gubernur juga sudah naik cukup signifikan," ujar Sarman yang juga Wakil Ketua Kamar Dangan dan Industri (Kadin) DKI ini.Sarman menjelaskan penolakan untuk menentukan UMSP ini juga didasarkan pada belum diterimanya Peraturan Gubernur (Pergub) soal UMP itu. "Kami selama ini cuma mendengar katanya UMP Rp 2,2 juta, sedangkan peraturan gubernurnya belum kami terima," tegasnya.Dia berharap Pemerintah Provinsi DKI memberikan keringanan kepada pengusaha untuk tidak membahas UMSP 2013 ini. "Pengusaha keberatan dengan UMP ini, jadi kalau ada UMSP, berapa lagi nilai UMS nya ?," ujar Sarman.Menanggapi belum diterimanya Pergub UMP oleh pengusaha, Deded menyebut bahwa hal itu disebabkan pengusaha tidak hadir saat sosialisasi UMP DKI dilakukan pada Jumat (23/11) pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can