JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga kini belum terealisasi. Pemerintah mengaku masih menyelesaikan payung hukum atas beleid tersebut. Luky Alfirman Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif tersebut masih dalam proses penyelesaian. Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar (PMK-nya)," kata Luky kepada KONTAN, Senin (20/6).
Pekan ini, PMK kenaikan PTKP ditarget rampung
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menaikkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga kini belum terealisasi. Pemerintah mengaku masih menyelesaikan payung hukum atas beleid tersebut. Luky Alfirman Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, saat ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif tersebut masih dalam proses penyelesaian. Meski demikian, pemerintah tetap menargetkan PMK tersebut bisa diterbitkan pekan ini. "Rapat terakhir pokoknya disahkan minggu ini. Mudah-mudahan pekan ini bisa keluar (PMK-nya)," kata Luky kepada KONTAN, Senin (20/6).