JAKARTA. Pekan ini, PT Trimarga Rekatama selaku agen Sukhoi akan mengadakan pertemuan dengan keluarga korban. Pertemuan ini akan membahas masalah asuransi bagi korban pesawat Sukhoi Superjet 100.Ada pertemuan ini diungkapkan pimpinan Trimarga Sugito dalam rapat pendapat umum dengan Komisi V DPR. Sukhoi Civil Aircraft Company sendiri telah menunjuk kantor pengacara Assegaf Hamzah & Partners untuk membantu menyelesaikan masalah asuransi ini.Konsultan sekaligus Business Development Trimarga Rekatama Soenaryo menjelaskan, Sukhoi telah menggunakan jasa asuransi Capital Insurance Group di Rusia. Perusahaan asuransi ini menunjuk Airclaims Part of McLarens Young International di Singapura untuk menyelesaikan klaim asuransi ini.Perwakilan di Singapura sendiri mempunyai kantor hukum Holman Fenwick Willan (HFW). "Dimana perwakilan hukum di Indonesia adalah Assegaf Hamzah & Partners," ucap Soenaryo, Senin (28/5).Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyatakan Sukhoi telah bersedia membayarkan klaim asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dia mengatakan, kesepakatan tersebut tercetus pada tanggal 22 Mei 2012 lalu. Namun, dia berharap ada kesepakatan tertulis soal pembayaran klaim asuransi ini. "Kesanggupan yang disampaikan pihak Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kita harapkan ada pernyataan secara tertulis," katanya.Dalam aturan Menteri Perhubungan tersebut, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sebesar Rp 1,25 miliar. Selama ini, Sukhoi menyebutkan besarnya tanggungan asuransi bagi keluarga korban sebesar Rp 500 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pekan ini, Sukhoi bertemu keluarga korban
JAKARTA. Pekan ini, PT Trimarga Rekatama selaku agen Sukhoi akan mengadakan pertemuan dengan keluarga korban. Pertemuan ini akan membahas masalah asuransi bagi korban pesawat Sukhoi Superjet 100.Ada pertemuan ini diungkapkan pimpinan Trimarga Sugito dalam rapat pendapat umum dengan Komisi V DPR. Sukhoi Civil Aircraft Company sendiri telah menunjuk kantor pengacara Assegaf Hamzah & Partners untuk membantu menyelesaikan masalah asuransi ini.Konsultan sekaligus Business Development Trimarga Rekatama Soenaryo menjelaskan, Sukhoi telah menggunakan jasa asuransi Capital Insurance Group di Rusia. Perusahaan asuransi ini menunjuk Airclaims Part of McLarens Young International di Singapura untuk menyelesaikan klaim asuransi ini.Perwakilan di Singapura sendiri mempunyai kantor hukum Holman Fenwick Willan (HFW). "Dimana perwakilan hukum di Indonesia adalah Assegaf Hamzah & Partners," ucap Soenaryo, Senin (28/5).Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyatakan Sukhoi telah bersedia membayarkan klaim asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dia mengatakan, kesepakatan tersebut tercetus pada tanggal 22 Mei 2012 lalu. Namun, dia berharap ada kesepakatan tertulis soal pembayaran klaim asuransi ini. "Kesanggupan yang disampaikan pihak Sukhoi soal asuransi masih dalam bentuk lisan, kita harapkan ada pernyataan secara tertulis," katanya.Dalam aturan Menteri Perhubungan tersebut, besaran asuransi yang diterima keluarga korban Sukhoi sebesar Rp 1,25 miliar. Selama ini, Sukhoi menyebutkan besarnya tanggungan asuransi bagi keluarga korban sebesar Rp 500 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News