Banjir tenaga kerja asing kembali menjadi isyu. Pemicunya kali ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyederhanakan proses permohonan izin bagi warga asing untuk bekerja di Indonesia. Tak berbeda dengan perdebatan tentang utang, keramaian di seputar tenaga kerja asing cenderung politis. Mereka yang asyik menggiring pendapat ke sana ke mari, ya siapa lagi kalau bukan kelompok yang kini berada di luar pemerintah versus para pendukung pemerintah. Perpres Nomor 20 menjadi penguat argumentasi kelompok oposan bahwa pemerintah sekarang tidak peduli dengan penyediaan lapangan kerja, dan cuma peduli dengan arus masuk investasi. Padahal, arus masuk investasi sederas apa pun tidak ada gunanya bagi rakyat kebanyakan, kalau lapangan kerja terbatas.
Pekerja asing
Banjir tenaga kerja asing kembali menjadi isyu. Pemicunya kali ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyederhanakan proses permohonan izin bagi warga asing untuk bekerja di Indonesia. Tak berbeda dengan perdebatan tentang utang, keramaian di seputar tenaga kerja asing cenderung politis. Mereka yang asyik menggiring pendapat ke sana ke mari, ya siapa lagi kalau bukan kelompok yang kini berada di luar pemerintah versus para pendukung pemerintah. Perpres Nomor 20 menjadi penguat argumentasi kelompok oposan bahwa pemerintah sekarang tidak peduli dengan penyediaan lapangan kerja, dan cuma peduli dengan arus masuk investasi. Padahal, arus masuk investasi sederas apa pun tidak ada gunanya bagi rakyat kebanyakan, kalau lapangan kerja terbatas.