JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penghapusan aturan wajib bahasa asing bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap arus TKA. Beleid itu tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, ada tidaknya persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi TKA tidak pengaruh terhadap jumlah pekerja asing di Indonesia. "Faktanya tidak ada lonjakan TKA secara drastis," kata Hanif, Senin (23/1). Hanif membandingkan saat ini jumlah TKA yang bekerja secara resmi di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai 74.000 orang. Padahal, di tahun 2011 lalu jumlah TKA yang bekerja mencapai 77.000 orang.
Pekerja asing berkurang pasca aturan bebas bahasa
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan penghapusan aturan wajib bahasa asing bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap arus TKA. Beleid itu tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan TKA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, ada tidaknya persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi TKA tidak pengaruh terhadap jumlah pekerja asing di Indonesia. "Faktanya tidak ada lonjakan TKA secara drastis," kata Hanif, Senin (23/1). Hanif membandingkan saat ini jumlah TKA yang bekerja secara resmi di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai 74.000 orang. Padahal, di tahun 2011 lalu jumlah TKA yang bekerja mencapai 77.000 orang.