JAKARTA. Pemerintah memperlunak syarat masuk bagi para tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Mulai saat ini, pemerintah tidak mewajibkan syarat mampu berbahasa Indonesia kepada TKA sebelum bekerja di tanah air. Pemerintah berdalih, pelonggaran ini untuk mendorong masuknya investasi asing di Indonesia. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA ini menghapus ketentuan lama dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 yang mengatur syarat berbahasa Indonesia bagi TKA. Dalam peraturan teknis sebelumnya, pemerintah mensyaratkan TKA bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sebagai syarat bisa bekerja di Indonesia. Namun, dalam pasal 36 Permenaker Nomor 16/2015, kriteria wajib menggunakan bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.
Pekerja asing tak wajib bisa bahasa Indonesia
JAKARTA. Pemerintah memperlunak syarat masuk bagi para tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Mulai saat ini, pemerintah tidak mewajibkan syarat mampu berbahasa Indonesia kepada TKA sebelum bekerja di tanah air. Pemerintah berdalih, pelonggaran ini untuk mendorong masuknya investasi asing di Indonesia. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA ini menghapus ketentuan lama dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12/2013 yang mengatur syarat berbahasa Indonesia bagi TKA. Dalam peraturan teknis sebelumnya, pemerintah mensyaratkan TKA bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia sebagai syarat bisa bekerja di Indonesia. Namun, dalam pasal 36 Permenaker Nomor 16/2015, kriteria wajib menggunakan bahasa Indonesia tidak lagi dicantumkan.