JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia lulus tes kemampuan Bahasa Indonesia. Uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut kemungkinan akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan langkah-langkah mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut. “Kita terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan TKA harus dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN. Persiapan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa Kemdikbud, Inspektorat Jenderal Kemnaker, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak terkait lain.
Pekerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) atau ekspatriat yang ingin bekerja di Indonesia lulus tes kemampuan Bahasa Indonesia. Uji kemampuan Bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut kemungkinan akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan langkah-langkah mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut. “Kita terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan TKA harus dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia," katanya dalam rilis yang diterima KONTAN. Persiapan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa Kemdikbud, Inspektorat Jenderal Kemnaker, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan pihak terkait lain.