KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), posko ini difungsikan untuk tempat konsultasi perihal pembayaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. "Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ucap Ida dalam siaran pers yang diterima Infopublik.id pada Rabu (27/3/2024).
Pekerja Bisa Adukan Apa Saja, Ini Informasi Soal Posko THR Kemnaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (26/3/2024), posko ini difungsikan untuk tempat konsultasi perihal pembayaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. "Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," ucap Ida dalam siaran pers yang diterima Infopublik.id pada Rabu (27/3/2024).