JAKARTA. Tak ada ruang bagi perusahaan untuk mengelak dari kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Kini, para pekerja bisa mendaftar sendiri sebagai peserta program jamsostek. Adapun PT Jamsostek, penyelenggara jaminan sosial akan menagih iuran ke perusahaan Ini merupakan buah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi oleh tiga pekerja yakni M. Komarudin, Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafidz, dan Yulianti. Mereka mengajukan uji materi atas pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jamsostek yang mengatur kewajiban perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek serta pasal 13 ayat (1) UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pekerja bisa daftar sendiri jamsostek
JAKARTA. Tak ada ruang bagi perusahaan untuk mengelak dari kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Kini, para pekerja bisa mendaftar sendiri sebagai peserta program jamsostek. Adapun PT Jamsostek, penyelenggara jaminan sosial akan menagih iuran ke perusahaan Ini merupakan buah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi oleh tiga pekerja yakni M. Komarudin, Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafidz, dan Yulianti. Mereka mengajukan uji materi atas pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jamsostek yang mengatur kewajiban perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek serta pasal 13 ayat (1) UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).