Pekerja bisa daftar sendiri jamsostek



JAKARTA. Tak ada ruang bagi perusahaan untuk mengelak dari kewajiban mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Kini, para pekerja bisa mendaftar sendiri sebagai peserta program jamsostek. Adapun PT Jamsostek, penyelenggara jaminan sosial akan menagih iuran ke perusahaan

Ini merupakan buah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi oleh tiga pekerja yakni M. Komarudin, Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Muhammad Hafidz, dan Yulianti.

Mereka mengajukan uji materi atas pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jamsostek yang mengatur kewajiban perusahaan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek serta pasal 13 ayat (1) UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Menurut MK, meski perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial, dua aturan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mendaftarkan dirinya secara swadaya kepada penyelenggara jaminan sosial. Apalagi, fakta juga menyebutkan bahwa masih banyak perusahaan yang lalai mendaftarkan karyawannya dalam program penjaminan, meskipun ke dua aturan tersebut telah mencantumkan sanksi. Oleh karena itu, "Permohonan pemohon dikabulkan," tandas Mahfud MD, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Rabu (8/8).

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama PT Jamsostek yang baru ditunjuk, menyatakan, sampai Juni tahun ini, hanya 158.000 perusahaan yang aktif membayar iuran jamsostek. Padahal, ada jutaan perusahaan di Indonesia.

Hanya saja, Elvyn belum bersedia berkomentar lebih lanjut soal efek putusan MK itu. Padahal, konsekuensi atas aturan ini sudah barang tentu akan membawa berkah tambahan peserta serta premi ke Jamsostek.

Komarudin menyatakan terpaksa mengajukan uji materi karena banyak perusahaan yang tak menjalankan kewajiban mengikutsertakan pekerja ke program jamsostek. Ia merujuk pada data tahun 2011. Dari total 100 juta tenaga kerja di Indonesia, baru 10 juta tenaga kerja formal/informal yang terdaftar sebagai peserta jamsostek.

Ia yakin putusan MK ini akan mendorong pekerja aktif mendaftarkan diri ke Jamsostek. Pekerja juga tak perlu risau dengan pembayaran iuran karena Jamsostek yang akan menagih ke perusahaan.

Penilaian Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), keputusan ini fair. Sebab, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk menyediakan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.