KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahukah Anda, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek bisa melakukan pencairan / klaim jaminan hari tua (JHT). Namun, pencairan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) harus memenuhi syarat tertentu. Yuk, kenali cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Cara klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek bisa dilakukan secara online maupun offline. Dengan cara online, Ada tidak perlu ribet mengantri saat melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, para pekerja memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT ke BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek bisa dilakukan pekerja yang masih aktif maupun sudah tidak bekerja.
- Kartu kepesertaan BP Jamsostek
- e-KTP atau KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Cara Pengajuan Klaim JHT
Terdapat dua cara untuk mengajukan klaim JHT, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara fisik atau offline berikut prosedurnya:- Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
- Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
- Isi data pada kolom yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan klaim.
- Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.
- Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
- Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
- Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
- Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.
- Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data pada halaman situs tersebut.
- Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
- Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
- Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
- Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
- Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.