JAKARTA. Proses tender dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik Chevron Geothermal Indonesia Ltd telah bergulir dan akan selesai dalam dua bulan ini. Terkait dengan hal tersebut, Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) mengingatkan, siapa pun pemenang lelang aset tersebut, harus memastikan kejelasan status para pekerja di dua aset yang dijual Chevron. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia menyatakan perlu kejelasan tersebut penting dikemukan di awal proses. Sebab sejauh ini, status dan nasib para pekerja di dua aset tersebut belum jelas dalam klausul kontrak yang akan ditawarkan Chevron kepada potential buyers. Sebagai gambaran, saat ini Chevron mempekerjakan sekitar 400 orang di dua PLTP tersebut. Dalam klausul penjualan, Chevron tidak menjelaskan mengenai konsep pemutusan hubungan kerja (PHK) administratif dan re-hiring kepada perusahaan baru yang nanti akan menjadi pengelola dua PLTP milik Chevron.
Pekerja Chevron mempertanyakan status
JAKARTA. Proses tender dua Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) milik Chevron Geothermal Indonesia Ltd telah bergulir dan akan selesai dalam dua bulan ini. Terkait dengan hal tersebut, Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) mengingatkan, siapa pun pemenang lelang aset tersebut, harus memastikan kejelasan status para pekerja di dua aset yang dijual Chevron. Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia menyatakan perlu kejelasan tersebut penting dikemukan di awal proses. Sebab sejauh ini, status dan nasib para pekerja di dua aset tersebut belum jelas dalam klausul kontrak yang akan ditawarkan Chevron kepada potential buyers. Sebagai gambaran, saat ini Chevron mempekerjakan sekitar 400 orang di dua PLTP tersebut. Dalam klausul penjualan, Chevron tidak menjelaskan mengenai konsep pemutusan hubungan kerja (PHK) administratif dan re-hiring kepada perusahaan baru yang nanti akan menjadi pengelola dua PLTP milik Chevron.