KONTAN.CO.ID - Kabar baik bagi pekerja, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebesar Rp 600.000. Bersumber dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Subsidi Gaji ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk membantu 16 juta pekerja. Pekerja yang mendapatkan BSU tahun 2022 adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000.
Cara cek BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 2. Kemudian pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" 3. Anda kemudian akan masuk ke halaman cek penerima BSU 4. Pekerja yang belum memiliki akun, bisa membuat atau mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data sebagai berikut:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Apabila terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
- Namun jika Anda tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.