KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan bantuan subsidi upah alias BSU 2022. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat membahas soal subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pada pekan ini. Melansir Kompas.com, Ida menjelaskan, salah satu syarat pekerja yang berhak menerima BSU 2022 atau subsidi gaji adalah pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP). Informasi saja, sejumlah daerah memiliki UMP lebih dari Rp 3,5 juta. Itu sebabnya, BSU 2002 tak hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. "Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menaker memastikan BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022. Adapun syarat penerima subsidi gaji atau BSU 2022 yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Bantuan Subsidi Gaji 2022 Buat Pekerja Lebih lanjut dia mengatakan, kemungkinan besar penerima BSU tahun sebelumnya juga akan menerima BSU tahun ini selama gajinya belum naik. "Jadi patokannya bukan terima atau tidak, tapi sudah sesuai kah dengan kriteria atau tidak," jelas dia. Ida Fauziyah menambahkan, untuk mempercepat proses penyaluran BSU 2022 pihaknya akan menggandeng Bank Himbara BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia selaku penyalur.
Baca Juga: Menaker: DKI Jakarta Punya Jumlah Calon Penerima BSU Terbanyak "Mudah-mudahan hari Jumat (pekan ini) bisa disalurkan kepada penerima," ujar Ida.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu 16 juta pekerja yang masing-masingnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per masing-masing penerima. Melansir laman resmi
Kemnaker, berikut sejumlah syarat penerima BSU 2022:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
BSU 2022 Cair Pekan Ini, Pekerja dengah Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Gaji" Penulis : Elsa Catriana Editor : Yoga Sukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie