KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah terhadap 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, untuk merespons gejolak perekonomian global dan juga pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 per orang dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun, dengan kriteria yang sudah ditentukan di Kementerian Ketenagakerjaan. “Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8).
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Subsidi Upah, Catat Kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah terhadap 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, untuk merespons gejolak perekonomian global dan juga pengalihan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan sebesar Rp 600.000 per orang dengan total anggarannya sebanyak Rp 9,6 triliun, dengan kriteria yang sudah ditentukan di Kementerian Ketenagakerjaan. “Bantuan ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Selasa (29/8).