KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah. "Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021). Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.
Pekerja dengan gaji di bawah Rp 4 juta bisa miliki rumah, begini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah. "Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021). Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.