KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah persyaratan bagi buruh yang mendapat subsidi dari Kartu Pekerja DKI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di Balai Kota DKI. Ia menyebut bahwa pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) juga bisa mendapatkan subsidi. “Makanya Pergub itu diperluas, sekarang kita perluas dan kita kasih plus 10 % tahun depan, kalau dulu bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun enggak boleh,” kata Andriyansah, Kamis (25/10).
Pekerja di DKI dengan upah di atas UMP bisa dapatkan subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah persyaratan bagi buruh yang mendapat subsidi dari Kartu Pekerja DKI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di Balai Kota DKI. Ia menyebut bahwa pekerja dengan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) juga bisa mendapatkan subsidi. “Makanya Pergub itu diperluas, sekarang kita perluas dan kita kasih plus 10 % tahun depan, kalau dulu bagi yang bekerja kurang dari 1 tahun enggak boleh,” kata Andriyansah, Kamis (25/10).