JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) dikebut. Targetnya, akhir tahun ini RUU tersebut dapat segera disahkan. Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan, isi RUU RPLN menitik beratkan pada perlindungan dan keamanan pekerja Indonesia di luar negeri. "Yang saat ini masih belum ada payung hukum untuk melindunginya," kata Dede, Kamis (29/9). Komisi IX DPR dan Pemerintah telah menyetujui sebanyak 380 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). DIM tersebut berisi tentang perlindungan pekerja pada saat pra pengiriman, penempatan serta purnakerja.
Pekerja di luar negeri bakal terlindungi
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) dikebut. Targetnya, akhir tahun ini RUU tersebut dapat segera disahkan. Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan, isi RUU RPLN menitik beratkan pada perlindungan dan keamanan pekerja Indonesia di luar negeri. "Yang saat ini masih belum ada payung hukum untuk melindunginya," kata Dede, Kamis (29/9). Komisi IX DPR dan Pemerintah telah menyetujui sebanyak 380 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). DIM tersebut berisi tentang perlindungan pekerja pada saat pra pengiriman, penempatan serta purnakerja.