Pekerja di UMKM dan koperasi bakal dapat jaminan sosial ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM meneken nota kesepahaman tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di bidang koperasi, usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap, melalui kerja sama ini maka pekerja di sektor UMKM dan koperasi bisa terlindungi oleh jaminan sosial.

"Saya kira kerja sama ini kita harapkan memang bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari yang informal menjadi formal, karena kita lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di UMKM dan di koperasi," ujar Teten, Rabu (4/11).


Baca Juga: Pembahasan RPP UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi capai 85%

Menurut Teten, saat ini terdapat 97% tenaga kerja yang terserap oleh UMKM dan koperasi. Namun, sebagian besar tenaga kerja masih memiliki hubungan informal.

Dia pun menyebut, berdasarkan data BPS, baru 8,1% koperasi yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut sebesar 9.982 koperasi, sementara pekerja yang terdaftar sebesar 292.600 atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.

"Saya kira dengan kerja sama ini kita ingin semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta [BPJS Ketenagakerjaan]," ujar Teten.

Menurutnya, pelaku UMKM yang jumlahnya besar, atau sekitar 64 juta pelaku usaha, perlu didorong untuk berkoperasi. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

"Ini yang saya kira menjadi penting, karena mungkin nanti anggota akan ikut bayar kan bisa mendapatkan layanan ini," ujarnya.

Menurutnya, harus ada pula upaya dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga mengatakan akan mencari pendekatan, salah satunya melibatkan kepala dinas di daerah untuk mendorong para koperasi dan UMKM dan untuk melindungi para pekerjanya lewat kepesertaannya di Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Teten mengatakan, melalui UU Cipta Kerja dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” katanya.

Teten juga berharap kerjasama tersebut bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan koperasi. Terlebih, pihaknya mendapatkan penugasan khusus dari Presiden agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99% pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

Selanjutnya: Pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan Koperasi selesai bulan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat