KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini. Imbauan tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. "Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).
Pekerja diperbolehkan mudik jika kondisi darurat, simak syaratnya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini. Imbauan tersebut dikeluarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19. "Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).