KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi pekerja menyoroti potensi penghindaran kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan menjelang Idul Fitri 2026. Modus yang disoroti antara lain merumahkan pekerja atau memutus kontrak sebelum Ramadan agar perusahaan tidak wajib membayar THR. Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, mengatakan data perusahaan yang mengaku kesulitan membayar THR masih sulit diperoleh karena informasi tersebut cenderung tertutup dan belum dirilis pemerintah.
“Data mengenai berapa banyak perusahaan yang mengaku kesulitan membayar THR itu sangat sulit diperoleh. Perusahaan sangat tertutup,” tutur Tavip kepada Kontan, Minggu (8/3/2026).
Baca Juga: Ancaman Kenaikan BBM Menguat, Ekonom Waspadai Tekanan ke Daya Beli dan Konsumsi Kendati demikian, Tavip menegaskan kewajiban pembayaran THR tetap mengikat seluruh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta diperkuat Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Untuk pekerja platform digital, pemerintah menggunakan istilah berbeda yakni Bonus Hari Raya (BHR) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Menurutnya, sektor yang paling sering menyuarakan keberatan terkait pembayaran THR berasal dari industri padat karya, terutama tekstil dan garmen. Alasannya karena jumlah tenaga kerja yang besar membuat kewajiban THR menimbulkan tekanan pada arus kas perusahaan. “Industri tekstil dan garmen biasanya paling sering menyampaikan keberatan.
Cash flow mereka sangat tergantung pada ekspor,” ujarnya. OPSI juga menyoroti pola yang dinilai sebagai modus penghindaran THR, yakni merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja menjelang Ramadan lalu memanggil kembali setelah Lebaran. “Modus yang biasa dilakukan adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak sebelum bulan puasa. Setelah Lebaran biasanya pekerja itu dipanggil kembali untuk bekerja,” imbuhnya. Di sisi lain, ia menilai efektivitas Posko Satgas THR yang dibuka pemerintah masih dipertanyakan karena penanganan aduan sering terlambat hingga setelah hari raya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Baca Juga: Rusun Subsidi Depok & Meikarta Siap Dibangun: Cicilan Lebih Panjang “THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” kata Yassierli dalam keterangan resmi, Jumat (6/3/2026). Untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jakarta Selatan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, sementara layanan pengaduan diaktifkan mulai H-7 sebelum hari raya. Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Asep Romy Romaya, menyebut pelanggaran pembayaran THR masih menjadi masalah yang berulang setiap tahun.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR,” ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026). Data Ombudsman Republik Indonesia mencatat pengaduan pekerja terkait THR masih cukup tinggi. Pada musim pembayaran THR 2025, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan terkait THR yang tidak dibayar atau tidak sesuai ketentuan. Romy menegaskan praktik penghindaran kewajiban THR harus dihentikan agar persoalan tahunan tersebut tidak terus berulang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News