JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pelaksanaan program jaminan pensiun sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan tenaga kerja. SP BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dapat segera terbit menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Soalnya, jelang diberlakukannya program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015, hingga saat ini RPP yang merupakan cikal bakal pelaksanaan jaminan pensiun belum juga rampung. “Kami berharap, RPP itu dapat segera diharmonisasi menjadi PP sebagai tanggungjawab pemerintah kepada konstitusi dan rakyat,” Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan melalui rilis, Rabu (3/7).
Pekerja dorong pelaksanaan jaminan pensiun
JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pelaksanaan program jaminan pensiun sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan tenaga kerja. SP BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dapat segera terbit menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Soalnya, jelang diberlakukannya program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015, hingga saat ini RPP yang merupakan cikal bakal pelaksanaan jaminan pensiun belum juga rampung. “Kami berharap, RPP itu dapat segera diharmonisasi menjadi PP sebagai tanggungjawab pemerintah kepada konstitusi dan rakyat,” Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan melalui rilis, Rabu (3/7).