Pekerja dorong pelaksanaan jaminan pensiun



JAKARTA. Serikat Pekerja (SP) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendorong pelaksanaan program jaminan pensiun sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan tenaga kerja. SP BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dapat segera terbit menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Soalnya, jelang diberlakukannya program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015, hingga saat ini RPP yang merupakan cikal bakal pelaksanaan jaminan pensiun belum juga rampung.

“Kami berharap, RPP itu dapat segera diharmonisasi menjadi PP sebagai tanggungjawab pemerintah kepada konstitusi dan rakyat,” Abdurrahman Irsyadi, Ketua Umum SP BPJS Ketenagakerjaan melalui rilis, Rabu (3/7).


Ini, sambung dia, sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Masyarakat pekerja dan pengusaha diharapkan dapat saling berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama,” terang Abdurrahman.

Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar dengan bonus demografi di tahun 2030. Karenanya, program jaminan pensiun sangat diperlukan. Meskipun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, seperti halnya di negara-negara lain. Dengan catatan, dilakukan secara profesional, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berkelanjutan.

Wacana untuk menunda pelaksanaan program jaminan pensiun malah dinilai sebagai langkah mundur. Diharapkan, pemerintah terpilih kelak dapat menyiapkan fondasi yang kuat untuk pelaksanaan jaminan pensiun yang berjangka panjang, serta skema dan regulasi yang jelas. Sehingga, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan