JAKARTA. Pemerintah akan mendorong agar pekerja sektor informal bisa diwajibkan menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dorongan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Rancangan UU Tabungan Perumahan Rakyat . Maurin mengatakan, agar kewajiban tersebut bisa terlaksana dengan baik, pemerintah dan DPR dalam penyusunan UU Tabungan Perumahan Rakyat akan merumuskan teknis dan bagaimana iuran tabungan perumahan rakyat bisa dibayarkan oleh pekerja informal. Salah satunya, dengan merumuskan bentuk wadah bagi para pekerja informal. "Misal untuk tukang sate, nanti mungkin bisa dibentuk koperasi persatuan pedagang sate untuk menyetorkan iuran tabungan perumahan mereka," kata Maurin kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Pekerja informal akan diwajibkan peserta Tapera
JAKARTA. Pemerintah akan mendorong agar pekerja sektor informal bisa diwajibkan menjadi peserta tabungan perumahan rakyat. Maurin Sitorus, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, dorongan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Rancangan UU Tabungan Perumahan Rakyat . Maurin mengatakan, agar kewajiban tersebut bisa terlaksana dengan baik, pemerintah dan DPR dalam penyusunan UU Tabungan Perumahan Rakyat akan merumuskan teknis dan bagaimana iuran tabungan perumahan rakyat bisa dibayarkan oleh pekerja informal. Salah satunya, dengan merumuskan bentuk wadah bagi para pekerja informal. "Misal untuk tukang sate, nanti mungkin bisa dibentuk koperasi persatuan pedagang sate untuk menyetorkan iuran tabungan perumahan mereka," kata Maurin kepada KONTAN beberapa waktu lalu.