Pekerja Informal Capai 60%, APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Lindungi Lapangan Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memperingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menyusun RUU Ketenagakerjaan yang hanya berfokus pada aspek perlindungan buruh semata, melainkan juga harus melindungi ketersediaan lapangan kerja itu sendiri. Hal ini didasari atas kondisi pasar kerja nasional yang makin memprihatinkan, di mana proporsi pekerja informal kini sudah menembus angka hampir 60%. “Jika kita lihat, pekerja informal sudah semakin naik, hampir 60% (sekitar 59 sekian persen), sehingga penciptaan lapangan pekerjaan untuk industri formal tidak mencukupi,” tekan Shinta dalam konferensi pers APINDO di Jakarta, Rabu (30/9/2026) petang.

Baca Juga: Pendapatan PPKGBK Tembus Rp812 Miliar, Bisnis MICE dan Event Diperluas Ketua Umum APINDO, Shinta Widjaja Kamdani, menekankan bahwa lonjakan sektor informal menjadi sinyal kuat bahwa sektor formal tak lagi mampu menyerap angkatan kerja secara optimal. Oleh karena itu, regulasi baru dituntut harus seimbang agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru. “Penciptaan lapangan pekerjaan untuk industri formal tidak mencukupi. Ini sesuatu yang sangat mengkhawatirkan. Sebab, kalau regulasi ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus pada perlindungannya saja, bagaimana dengan pekerjaannya itu sendiri? Tidak hanya pekerja, tetapi pekerjaan juga perlu dilindungi,” tekan Shinta. Shinta juga memaparkan tren deindustrialisasi yang membayangi ekonomi Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir, kontribusi industri pengolahan (manufaktur) terhadap PDB merosot. “Industri pengolahan yang sebelumnya menyumbang hampir 30-an persen, dalam 10 tahun terakhir sudah turun hampir ke 18%–19%. Terlihat bahwa arahnya sudah berpindah,” jelas Shinta. Pada saat yang sama, arus investasi yang masuk mengalami pergeseran dari sektor padat karya (labor-intensive) ke padat modal (capital-intensive), yang berakibat pada penurunan kemampuan penyerapan tenaga kerja hingga hampir seperempatnya. Kondisi tersebut dinilai akan semakin memburuk jika RUU Ketenagakerjaan membuat aturan hukum yang tidak adaptif serta mengabaikan faktor daya saing nasional di tingkat global. “Yang mesti kita perdebatkan sebenarnya bukan antar-kita, melainkan bagaimana Indonesia berdaya saing melawan negara-negara kompetitor kita. Jika kita memiliki produk hukum yang semangatnya tidak berimbang, maka yang akan diuntungkan tentu negara-negara pesaing kita,” tegas Shinta.

Baca Juga: Hilirisasi Mineral Masuk Babak Baru, RI Bidik Industri Baterai EV dan BESS Ia menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang terlalu kaku berisiko menyulitkan iklim investasi dan merugikan para pencari kerja yang saat ini sudah kesulitan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi digital dan ekonomi hijau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: