KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tak cuma menyasar pekerja formal atau pekerka kantoran. Pekerja mandiri atau informal juga akan diikutkan menjadi peserta. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut. Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.
Pekerja Informal dari Ojol hingga Kurir pun Akan Masuk Peserta Iuran Tapera
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepesertaan tabungan perumahan rakyat (Tapera) tak cuma menyasar pekerja formal atau pekerka kantoran. Pekerja mandiri atau informal juga akan diikutkan menjadi peserta. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal. Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut. Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.