KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021). Hingga kini kata dia, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.
Pekerja informal ingin jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ini 4 cara daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah diimbau untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ajakan ini ia sampaikan pada acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/9/2021). Hingga kini kata dia, jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal (pekerja penerima upah). Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal.