KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai meningkatnya proporsi tenaga kerja informal mencerminkan melemahnya sektor industri nasional dan terbatasnya ekspansi perusahaan. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan perusahaan cenderung menahan ekspansi dan perekrutan tenaga kerja baru, sehingga penyerapan kerja lebih banyak terjadi di sektor informal. “Penyerapan tenaga kerja saat ini lebih banyak di sektor informal,” ujarnya kepada Kontan, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga: Cuaca Makkah Capai 40 Derajat, Jemaah Lansia & Disabilitas Diimbau Ibadah di Hotel Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyerap banyak tenaga kerja, namun mayoritas masuk kategori informal karena sistem pengupahannya tidak mengacu pada ketentuan upah minimum. Menurut Said, sektor informal umumnya ditandai dengan skala usaha kecil serta sistem pengupahan berbasis kesepakatan, bukan standar upah minimum. “Kalau sektor formal wajib mengikuti upah minimum, sedangkan sektor informal berdasarkan kesepakatan,” jelasnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang atau 59,42% dari total penduduk bekerja pada Februari 2026. Sementara itu, pekerja formal hanya sebanyak 59,93 juta orang atau 40,58%. KSPI menilai dominasi pekerja informal tidak lepas dari tekanan yang dihadapi sektor industri.
Baca Juga: Pasokan Air Hotel Jemaah Haji di Makkah Sempat Terganggu, Kini Sudah Normal Said menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal masih berlangsung, terutama di tengah kenaikan biaya produksi dan ketidakpastian global. Berdasarkan data KSPI dan Partai Buruh, jumlah pekerja yang terdampak PHK sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 mendekati 100.000 orang. Angka ini disebut sejalan dengan meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau orang mengambil JHT, berarti dia terkena PHK,” ujarnya. Ia menambahkan, tekanan biaya produksi berpotensi meningkat akibat kenaikan harga energi dan bahan baku impor di tengah konflik global. Industri tekstil dan garmen menjadi salah satu sektor yang rentan karena masih bergantung pada impor bahan baku seperti kapas.
Baca Juga: Jangan Paksakan Diri, PPIH Ingatkan Pahala Salat di Hotel Setara di Masjidil Haram Untuk mendorong kembali penyerapan tenaga kerja formal, KSPI mengusulkan sejumlah langkah kebijakan. Pertama, menahan kenaikan harga BBM industri agar biaya produksi tidak melonjak. “Kalau ongkos produksi naik, pasti efisiensi dan berujung PHK,” kata Said. Kedua, menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) guna menjaga daya saing harga produk di tengah tekanan biaya. Ketiga, menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan untuk mendorong daya beli masyarakat.
Baca Juga: 47 Kali Berhaji, KH Shodiq Berkisah tentang Ujian dan Kesabaran “Kalau buruh belanja, produksi naik. Produksi naik, PHK bisa ditekan,” jelasnya. KSPI menilai tanpa kebijakan konkret untuk menopang sektor formal, tren dominasi pekerja informal berpotensi berlanjut dan berdampak pada kualitas lapangan kerja serta penerimaan negara dari pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News