Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan para pekerja informal diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meskipun tak memiliki pendapatan tetap setiap bulannya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa program Tapera justru diperuntukkan bagi para pelaku kerja informal. Sehingga, keikutsertaanya jelas akan tetap diwajibkan.

Baca Juga: Tapera Banyak Ditolak Pengusaha, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang


Hal itu dilakukan untuk mendorong kemungkinan pekerja informal agar memiliki hunian yang layak hingga mampu menekan angka backlog yang mencapai 9,95 juta anggota keluarga.

"Intinya pekerja informal justru yang kita utamakan karena mereka aksesnya kurang. Dengan jadi anggota, track nabung dilakukan akses ke pembiayaan," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah pemasukan bulanan pekerja informal tidaklah tetap setiap bulannya. Posisinya berbeda dengan pekerja formal yang pendapatan per bulannya jelas tertulis di atas kertas. Hal itulah yang kemudian perlu menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: Jika Tapera Potong Gaji Buruh, Komisioner Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta

Menanggapi hal itu, Herry mengaku hingga saat ini pihaknya bersama BP Tapera masih melakukan kajian. Akan tetapi, dia memberikan gambaran bahwa nantinya iuran Tapera akan disesuaikan dengan pendapatan rata-rata para pekerja informal.

"Tapi kan mereka (pekerja informal) tetap melaporkan pendapatan bersih, kan ada pajak dan lain-lain. Nanti dilihat dari average [rata-rata pendapatan], lagi disusun skemanya," pungkasnya.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020. 

Baca Juga: Tapera Beda dengan Program Manfaat Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru.

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas Upah Minimum Regional (UMR). 

“Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto