KONTAN.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 sebesar Rp 600.000 sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Lalu, apakah pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa mendapat BSU? Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pekerja atau buruh korban PHK masih bisa mendapatkan BSU 2022.
Syarat pekerja korban PHK dapat BSU
Terdapat beberapa kriteria pekerja korban PHK yang masih bisa mendapatkan BSU 2022, diantaranya: 1. Pekerja/buruh berstatus sebagai "Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan" yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022. 2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022. 3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 20222 dapat melakukan cek mandiri di website bsu.kemnaker.go.id. Baca Juga: 25 Kata-Kata Motivasi Sukses yang Bisa Memacu Semangat untuk Meraih KesuksesanPenyebab BSU 2022 tidak cair
Bagi pekerja yang masih bekerja namun belum mendapatkan BSU atau BSU Anda belum cair, ada beberapa faktor penyebabnya. Berikut ini beberapa penyebab yang bisa membuat BSU sebesar Rp 600.000 tidak bisa cair. 1. Tidak memenuhi persyaratan, yakni:- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro