KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua kembali disosialisasikan. Hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Informasi saja, manfaat layanan tambahan ini menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti. Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja kontrak bisa ajukan permohonan KPR lewat JHT BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua kembali disosialisasikan. Hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Informasi saja, manfaat layanan tambahan ini menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti. Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.