KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua kembali disosialisasikan. Hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Informasi saja, manfaat layanan tambahan ini menyediakan fasilitas kemudahan untuk memiliki rumah serta renovasi rumah bagi pekerja/buruh maupun pengembang properti. Di dalam regulasi tersebut tercantum syarat yang bisa mengajukan pembelian rumah adalah menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat layanan tambahan ini untuk semua status pekerja, baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021). Baca Juga: Ini rekomendasi DJSN pasca Taspen dan Asabri batal melebur ke BPJS Ketenagakerjaan Dengan demikian, pekerja kontrak juga bisa mengajukan permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk yang ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.