JAKARTA. Kalangan serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) meminta kejelasan keberadaan nilai aset PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero) yang setelah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, mengatakan, perubahan PT Askes dan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik dengan nama BPJS perlu disertai dengan audit transparan. "Hasil audit perlu dijelaskan secara transparan dan terbuka, karena kehilangan nilai aset dapat berpotensi menjadi kendala pelaksanaan BPJS. Apalagi ini sudah masuk tahun Pemilu," katanya di Jakarta, Jumat (3/1). Menurut Said, sebelumnya, keberadaan Jamsostek dan Askes mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Saat ini, setelah berubah menjadi BPJS dasar peraturannya adalah UU BPJS.
Pekerja menanti audit aset milik Jamsostek & Askes
JAKARTA. Kalangan serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) meminta kejelasan keberadaan nilai aset PT Jamsostek (Persero) dan PT Askes (Persero) yang setelah berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, mengatakan, perubahan PT Askes dan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik dengan nama BPJS perlu disertai dengan audit transparan. "Hasil audit perlu dijelaskan secara transparan dan terbuka, karena kehilangan nilai aset dapat berpotensi menjadi kendala pelaksanaan BPJS. Apalagi ini sudah masuk tahun Pemilu," katanya di Jakarta, Jumat (3/1). Menurut Said, sebelumnya, keberadaan Jamsostek dan Askes mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Saat ini, setelah berubah menjadi BPJS dasar peraturannya adalah UU BPJS.