KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Data ini sudah melalui proses validasi antara Kemnaker dan BP Jamsostek. Dari data tersebut, sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, dan 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Selain itu, 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak, 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan.
Pekerja menanti panggilan bekerja dari pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meminta para pengusaha kembali merekrut tenaga kerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena dampak Covid-19. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,7 juta pekerja yang terdampak Covid-19. Data ini sudah melalui proses validasi antara Kemnaker dan BP Jamsostek. Dari data tersebut, sekitar 1,05 juta pekerja sektor formal yang dirumahkan, dan 380.221 pekerja formal yang di-PHK. Selain itu, 318.959 pekerja sektor informal yang juga terdampak, 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan.