Pekerja Migran Hadapi Sederet Persoalan, Kemlu Dorong Perpres Tata Kelola Migrasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaminan kesejahteraan dan keselamatan masih menjadi isu bagi para pekerja migran. Koordinator Departemen Pengorganisasian Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Fitri Wahyuni menyebutkan, berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran di Indonesia ketika bekerja di luar negeri

Pertama, Fitri menyebutkan persolan yang dihadapi sebelum bekerja mulai dari keterbatasan akses informasi, pungli pembuatan dokumen, pemalsuan dokumen, tempat penampungan yang tidak kayak, ancaman jerat hutang, perpeloncoan, dan ancaman gagal berangkat.

Baca Juga: Peringati May Day, Ini Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah


Tak hanya itu, pekerja migran harus dihadapkan lagi dengan berbagai persoalan selama bekerja seperti resiko ketidaksesuaian kontrak, penahanan kepulangan, hilang kontak, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, visa tidak sesuai, perbudakan, sakit, kecelakaan kerja, hingga meninggal dunia. 

Belum selesai, Fitri juga menyebutkan masalah pasca bekerja seperti resiko tidak menerima gaji, ditelantarkan, disandera, pulang dengan kondisi cacat fisik dan psikis, hamil atau membawa anak di luar nikah, konflik keluarga, dan ketidaktahuan soal BPJS Ketenagakerjaan. 

Dari banyaknya persoalan yang dihadapi pekerja migran, Fitri turut mengemukakan rekomendasi kepada pemerintah.

"Membangun (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) BLKLN milik pemerintah daerah untuk meningkatkan skill calon (Pekerja Migran Indonesia) PMI karena kebanyakan BLKLN ini kebanyakan dari P3MI, jadi miliknya swasta. Pemerintah ada namun masih sangat jarang," ungkap Fitri dalam Diskusi Publik Mayday MPM PP Muhamadiyah di Jakarta, Rabu (1/5).

Baca Juga: Kumpulan Caption Hari Buruh Sedunia 2024, Kirimkan Kata-kata Ini

Selanjutnya Fitri juga menghimbau pemerintah untuk mengatur perlindungan pekerja migran sampai di tingkat Peraturan Daerah (Perda), menuntut peran aktif pemerintah Kota/Kabupaten untuk melindungi PMI, memperkuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) melalui loket pengaduan, dan melibatkan organisasi pekerja migran dalam upaya perlindungan PMI. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Fajar Nuradi mengaku bahwa belum ada kebijakan tata kelola migrasi di tingkat nasional yang terintegrasi dengan baik. 

"Karena itu sekarang ini, bahkan sudah sampai tahap uji publik, atas perintah bapak presiden sedang dibuat Perpres tentang penguatan tata kelola. Ini akan ada uji publik kedua dan insyallah akan segera diharmonisasi dan segera disahkan," pungkasnya. 

Fajar menyebut rencana aksi yang termuat dalam aturan tersebut ditargetkan dapat terlaksana tahun ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto