JAKARTA. Aturan tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 mendapat pertentangan dari kalangan buruh. Beleid yang merevisi PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT itu dinilai tidak tidak sesuai dengan filosofi JHT yakni memberi jaminan peserta saat memasuki hari tua. Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) R Abdullah mengatakan, JHT perlu diperjuangkan agar dikembalikan sesuai semangat awalnya. “JHT harus diselenggarakan sesuai filosofinya, jangan diutak-atik karena alasan butuh uang ketika menganggur," kata Abdullah, belum lama ini. Sekadar mengingatkan, setelah revisi, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja bisa mencairkan JHT.
Pekerja minta JHT dikembalikan untuk masa pensiun
JAKARTA. Aturan tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 mendapat pertentangan dari kalangan buruh. Beleid yang merevisi PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT itu dinilai tidak tidak sesuai dengan filosofi JHT yakni memberi jaminan peserta saat memasuki hari tua. Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) R Abdullah mengatakan, JHT perlu diperjuangkan agar dikembalikan sesuai semangat awalnya. “JHT harus diselenggarakan sesuai filosofinya, jangan diutak-atik karena alasan butuh uang ketika menganggur," kata Abdullah, belum lama ini. Sekadar mengingatkan, setelah revisi, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja bisa mencairkan JHT.