JAKARTA. Aturan mengenai struktur dan skala upah masih ditentang oleh pekerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 tahun 2017 dirasa masih bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan ada beberapa aturan struktur dan skala upah dalam (Permenaker) No 1 tahun 2017 yang tidak sinkron dengan (PP) 78 tahun 2015 dan menimbulkan kecenderungan kerugian bagi pekerja. Ia menjabarkan, untuk Pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. Itu bisa jadi berpeluang peluang pembayaran upah yang minimun.
Pekerja minta Permenaker pengupahan direvisi
JAKARTA. Aturan mengenai struktur dan skala upah masih ditentang oleh pekerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 1 tahun 2017 dirasa masih bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan ada beberapa aturan struktur dan skala upah dalam (Permenaker) No 1 tahun 2017 yang tidak sinkron dengan (PP) 78 tahun 2015 dan menimbulkan kecenderungan kerugian bagi pekerja. Ia menjabarkan, untuk Pasal 3 ayat 1 yang mengatur struktur skala upah hanya sebatas upah pokok, tidak termasuk tunjangan tetap. Itu bisa jadi berpeluang peluang pembayaran upah yang minimun.