Pekerja perkebunan teken PKB dengan PTPN III



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) induk dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Holding Perkebunan. PKB tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam penerapan kepegawaian seluruh PTPN.

"Diharapkan PKB menjadi dasar hukum yang kuat serta menjadi instrumen hubungan industrial bagi kedua pihak" ujar Ketua FSPBUN, Tuhu Bangun, Senin (4/12).

Perubahan PKB yang ke sembilan ini dinilai tidak mempengaruhi PKB secara substantif. Kesepakatan bagi kedua pihak tercipta setelah melakukan proses negosiasi.


Kesepakatan PKB diakui dapat berpengaruh bagi kualitas bekerja para pekerja perkebunan di lingkup PTPN. Karena hubungan industrial yang dibangun dapat menjadi lebih baik. Tuhu bilang saling hubungan industrial yang baik juga akan tercipta hubungan yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Ketua FSPBUN dan PTPN III itu akan berlaku bagi seluruh perusahaan yang tergabung dalam holding perkebunan.

Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan, Dasuki Amsir bilang PKB akan menjadi pedoman bagi manajemen dan pekerja. "PKB akan berlaku bagi holding, anak perusahaan, dan juga perusahaan terafiliasi," terang Dasuki.

Sejalan dengan Tuhu, Dasuki bilang perubahan PKB dilakukan dengan melalui banyak tahapan. Sebelumnya Dasuki mengaku telah melakukan pertemuan secara periodik dengan pihak FSPBUN.

Adanya PKB, Dasuki berharap dapat meningkatkan kinerja serta produktivitas pekerja. Hal itu diyakini dapat tercapai dengan situasi yang kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto