KONTAN.CO.ID - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja tahun 2022 beberapa waktu ini menuai pro dan kontra di kalangan pekerja. Bersumber dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan keadilan pelindungan dan jaminan sosial bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha. Ada banyak poin penting yang tercantum dalam Perppu Cipta Kerja ini, mulai dari cuti, pesangon, hingga masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Subtes yang Diujikan di UTBK-SNBT 2023, Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaannya Berdasarkan Perppu Cipta Kerja Pasal 153 Nomor 2 Tahun 2022, ada 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan perusahaan atau pengusaha mem-PHK karyawannya bahkan secara sepihak. Apa saja alasan tersebut? Simak rangkumannya berikut ini dari Instagram Kemnaker.
10 Hal yang tidak boleh dijadikan alasan PHK karyawan
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus 2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya 4. Menikah 5. Hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya 6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan 7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Baca Juga: Segera Cek Gula Darah, Ini Ciri-Ciri Penyakit Diabetes Melitus yang Wajib Diwaspadai 8. Mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan 9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan 10. Dalam keadaan catat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter dalam jangka penyembuhannya belum dapat dipastikan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News