KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek. Sebagai gantinya, korban PHK tetap akan mendapat dana tunai. Apa itu? Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menghentikan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi pegawai yang terkena PHK mulai tahun depan. Larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek. "Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar dia, Selasa (28/9)
Pekerja PHK tak akan bisa cairkan JHT Jamsostek, ini gantinya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak akan bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BP Jamsostek. Sebagai gantinya, korban PHK tetap akan mendapat dana tunai. Apa itu? Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan yang menghentikan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi pegawai yang terkena PHK mulai tahun depan. Larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek. "Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar dia, Selasa (28/9)