KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja industri hasil tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau berpotensi menggerus industri hasil tembakau (IHT). Untuk diketahui, regulasi yang diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut mengatur wacana kemasan standarisasi kemasan rokok polos, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana pelarangan zat tambahan dalam produk hasil tembakau. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan bahwa pekerja rokok di wilayahnya menolak secara tegas rancangan tersebut karena merugikan sektor tembakau dan makanan-minuman.
Pekerja Rokok Yogyakarta: Aturan Baru Produk Tembakau Bakal Gerus Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja industri hasil tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau berpotensi menggerus industri hasil tembakau (IHT). Untuk diketahui, regulasi yang diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut mengatur wacana kemasan standarisasi kemasan rokok polos, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana pelarangan zat tambahan dalam produk hasil tembakau. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan bahwa pekerja rokok di wilayahnya menolak secara tegas rancangan tersebut karena merugikan sektor tembakau dan makanan-minuman.
TAG: