KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi bakal dapat jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM meneken nota kesepahaman tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di bidang koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap, melalui kerja sama ini maka pekerja di sektor UMKM dan koperasi bisa terlindungi oleh jaminan sosial. "Saya kira kerja sama ini kita harapkan memang bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari yang informal menjadi formal, karena kita lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di UMKM dan di koperasi," ujar Teten, Rabu (4/11).
Pekerja sektor UMKM dan koperasi bakal dapat jaminan sosial tenaga kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekerja di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi bakal dapat jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM meneken nota kesepahaman tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di bidang koperasi dan UMKM. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap, melalui kerja sama ini maka pekerja di sektor UMKM dan koperasi bisa terlindungi oleh jaminan sosial. "Saya kira kerja sama ini kita harapkan memang bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari yang informal menjadi formal, karena kita lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di UMKM dan di koperasi," ujar Teten, Rabu (4/11).