KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sembilan orang karyawan swasta mengajukan uji materi terhadap ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang mengenakan pajak atas pesangon dan uang pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan hak konstitusional pekerja yang seharusnya dilindungi negara setelah puluhan tahun bekerja. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 dan diajukan untuk menguji Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap UUD 1945.
Pekerja Swasta Minta MK Hapus Pajak Pesangon dan Uang Pensiun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sembilan orang karyawan swasta mengajukan uji materi terhadap ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang mengenakan pajak atas pesangon dan uang pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan hak konstitusional pekerja yang seharusnya dilindungi negara setelah puluhan tahun bekerja. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 186/PUU-XXIII/2025 dan diajukan untuk menguji Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap UUD 1945.